cocoonfamilysupport.org – Setya Novanto, mantan Ketua DPR, kini telah mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan administratif.
Kusnali merinci, pembebasan bersyarat Novanto didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman pidananya dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Novanto dikenakan denda sebesar Rp500.000.000 yang dapat digantikan dengan kurungan 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp49.052.289.803 dengan subsider kurungan selama 2 tahun. Proses ini diperkuat melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas yang telah menyetujui usulan pembebasan tersebut pada 10 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Kusnali menyebutkan bahwa rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Setya Novanto diberikan bersamaan dengan sekitar 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia. Pertimbangan ini didasarkan pada pemenuhan semua persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, Setya Novanto tidak hanya menghadapi jalur hukum yang lebih ringan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Informasi mengenai proses tersebut menunjukkan betapa pentingnya aspek hukum dalam pengambilan keputusan di sistem pemasyarakatan di Indonesia.