cocoonfamilysupport.org – Kendaraan listrik di Indonesia tidak lagi dikecualikan dari pajak, berdasarkan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 mengenai Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan fasilitas bebas dari pajak, tetapi dalam regulasi baru ini, mereka harus membayar PKB dan BBNKB. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memacu pendapatan negara dari sektor kendaraan bermotor.
Dalam Permendagri tersebut, hanya beberapa jenis kendaraan yang masih dikecualikan dari pajak, seperti kereta api, kendaraan militer, serta kendaraan yang digunakan dalam diplomasi dan lembaga internasional. Sementara itu, kendaraan listrik dan kendaraan berbasis bahan bakar fosil yang dikonversi menjadi listrik diharuskan untuk mengikuti ketentuan pajak yang ada.
Namun, pemerintah memberikan peluang bagi pemilik kendaraan listrik untuk mendapatkan insentif, baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak selama memenuhi kriteria tertentu. Ini termasuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026.
Dalam hal perhitungan pajak, Permendagri No 11 Tahun 2026 menetapkan dua komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan serta bobot koefisien. Koefisien ini ditentukan berdasarkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Menariknya, untuk mobil listrik dan bensin yang sama, bobot koefisiennya tidak berbeda jauh, menunjukkan bahwa perhitungan pajak tidak akan memberikan keistimewaan signifikan bagi kendaraan listrik.
Dengan perubahan ini, diharapkan sistem perpajakan kendaraan dapat lebih adil dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang lebih baik.