cocoonfamilysupport.org – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak tahunan yang dibebankan kepada pemilik atau pengguna tanah dan bangunan, yang berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah bagi pembiayaan pembangunan dan layanan publik. Pajak ini diperhitungkan berdasarkan nilai objek pajak, yang mencakup luas tanah, lokasi, dan fungsi bangunan, sehingga tarif dapat bervariasi.
PBB dibagi menjadi dua jenis utama. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah, berlaku untuk rumah dan bangunan di area perkotaan. Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3), yang dikelola oleh pemerintah pusat dan dikenakan pada lahan serta bangunan di sektor tersebut.
Dasar hukum PBB di Indonesia ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang menegaskan pengelolaan PBB-P2 berada di bawah pemerintah daerah. Subjek pajak mencakup individu maupun badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah serta bangunan.
Objek pajak yang dikenakan terdiri dari tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomi, sedangkan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sekolah dibebaskan dari pajak. Besaran pajak dihitung dengan rumus: PBB Terutang = (NJOP – NJOPTKP) × Tarif Pajak, di mana NJOP adalah nilai pasar yang ditetapkan pemerintah.
Pembayaran PBB dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform atau secara offline di lokasi tertentu. Dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu, masyarakat berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan menghindari denda keterlambatan.