cocoonfamilysupport.org – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dalam konteks digital. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wahyuniati, menyatakan bahwa PP ini memberikan momentum bagi pembangunan keluarga yang tangguh, khususnya dalam menghadapi tantangan di dunia digital.
Wahyuniati menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi keluarga di Indonesia dalam mendampingi anak-anak mereka di ruang digital. Tantangan tersebut adalah kesenjangan pengetahuan di antara orang tua, keterbatasan pemahaman mengenai fitur kontrol orang tua, serta sikap permisif yang membuat gawai berfungsi sebagai “pengasuh digital”. Dia menambahkan bahwa perbedaan literasi digital antar generasi sering menyebabkan orang tua merasa tidak mampu untuk memberikan pengawasan yang efektif.
Sementara itu, penetrasi internet yang mencapai 80,66 persen di Indonesia pada tahun 2025 membawa risiko baru bagi anak, termasuk peningkatan gejala depresi dan kecemasan di kalangan remaja. Untuk itu, perlindungan anak di ruang digital menjadi sangat penting. PP Tunas juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak, dengan fokus pada pengamanan dari risiko seperti konten pornografi dan eksploitasi.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan bisa tercipta lingkungan yang lebih aman bagi anak di dunia digital, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran orang tua dalam pengasuhan yang berkesinambungan dan efektif.