cocoonfamilysupport.org – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengingatkan mengenai pentingnya mencantumkan sumber saat mengutip atau menjiplak berita. Hal ini dinyatakan oleh Achmad Iqbal Taufik, Analis Hukum pada Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta, dalam sebuah acara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis lalu.
Iqbal menegaskan bahwa pengambilan berita dari berbagai sumber, baik secara keseluruhan maupun sebagian, wajib mencantumkan sumber secara lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menjelaskan bahwa mencantumkan sumber tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, selama pihak yang mengutip atau menjiplak konten telah mendapatkan izin dari pemilik hak cipta.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa ada tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di industri pers. Beberapa masalah yang dihadapi termasuk pembajakan konten digital, kesulitan dalam pembuktian pelanggaran, dan rendahnya literasi terkait kekayaan intelektual di kalangan jurnalis. Kemenkumham menyadari perlunya sinergi antara Kemenkumham, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Dewan Pers untuk menciptakan mekanisme respons yang cepat terhadap laporan pelanggaran digital.
Sebagai langkah konkret, Kemenkumham merencanakan penyelenggaraan edukasi yang bertujuan meningkatkan literasi hak cipta, terutama di provinsi dengan skor Indeks Kemerdekaan Pers yang rendah. Selain itu, Kemenkumham akan menyusun pedoman teknis untuk menangani sengketa yang terkait dengan karya jurnalistik. Dengan upaya ini, diharapkan tantangan yang ada dapat lebih mudah diatasi, dan perlindungan terhadap hak cipta di industri pers dapat ditegakkan dengan lebih baik.