cocoonfamilysupport.org – Menjelang Idul Fitri 1447 H, umat Islam di Indonesia diharuskan untuk menyiapkan zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban untuk membersihkan diri dari ketidak sempurnaan selama berpuasa dan untuk berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim di Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia.
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengumumkan bahwa zakat fitrah tahun ini diperuntukkan sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, untuk fidyah puasa ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari per jiwa. Penetapan ini dilakukan berdasarkan survei harga beras yang berlaku di 34 provinsi, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Zakat fitrah ini berlaku untuk setiap Muslim, mulai dari bayi hingga lansia, yang berada dalam tanggung jawab kepala keluarga. Misalnya, untuk satu orang, zakat yang dibayarkan adalah 2,5 kg beras atau Rp50.000. Untuk keluarga dengan empat anggota, zakat yang dibayarkan menjadi 10 kg beras atau Rp200.000. Contoh perhitungan bagi sebuah keluarga, seperti ayah, ibu, dan dua anak bayi, total zakatnya adalah Rp200.000.
Pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai lebih dianjurkan saat ini, mengingat perubahan ekonomi dan inflasi yang terjadi, sehingga dapat lebih efektif dalam distribusinya. Dengan demikian, diharapkan penyaluran zakat dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mustahik.