cocoonfamilysupport.org – Bareskrim Polri telah memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja pada Jumat, 26 Desember 2025. Pemulangan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang diterima pada 8 Desember 2025 terkait dugaan TPPO yang melibatkan para PMI.
Menurut Brigjen Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Desk Tenaga Kerja Bareskrim juga menerima informasi tentang eksploitasi WNI yang dijadikan admin judi online serta penipuan di media sosial. Beberapa korban bahkan sempat merekam video permohonan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Sebelum pemulangan, pada 15 Desember 2025, tim penyelidik Bareskrim bekerja sama dengan Direktorat TPPO dan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Kementerian Luar Negeri. Mereka berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan melakukan penyelidikan, sekaligus menyelamatkan para korban.
Beralih ke informasi mengenai kondisi para korban, Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa sembilan PMI yang dipulangkan terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki, yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat ditemukan, mereka telah melarikan diri dari lokasi kerja yang mengancam keselamatan mereka.
Proses pemulangan dilakukan setelah koordinasi intensif dengan otoritas imigasi Kamboja, menandai langkah penting dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku TPPO dan meningkatkan kesadaran akan bahaya perburuhan ilegal.