cocoonfamilysupport.org – Kebijakan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS di salah satu gerai roti terkemuka di Jakarta memicu polemik di media sosial setelah video viral yang diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12). Dalam video tersebut, seorang pria mengajukan protes ketika sebuah gerai menolak pembayaran tunai dari seorang nenek yang berusaha membeli roti, dengan alasan harus menggunakan sistem QRIS.
Situasi ini mengundang pertanyaan mengenai legalitas kebijakan merchant yang hanya menerima transaksi digital. Pihak yang memprotes menyoroti bahwa kewajiban pembayaran digital dapat memberatkan pelanggan lanjut usia yang mungkin tidak familiar dengan teknologi pembayaran elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penerapan transaksi non-tunai seharusnya bersifat opsional, bukan kewajiban. Pelaku usaha diwajibkan untuk tetap menerima uang tunai sebagai mata uang yang sah. Penolakan terhadap uang tunai secara sepihak oleh merchant berpotensi melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah melanggar Pasal 33 ayat (2) UU tersebut, yang dapat berakibat pada sanksi pidana. Hanya penolakan terhadap mata uang yang dibenarkan jika terdapat keraguan mengenai keaslian fisiknya.
Dengan fleksibilitas yang ditawarkan oleh QRIS, pihak perbankan menjelaskan bahwa keberadaan metode bayar non-tunai harus melengkapi, bukan menggantikan penggunaan uang tunai. Dalam konteks ini, penting bagi merchant untuk memahami bahwa transaksi tunai tetap penting dalam sistem pembayaran yang ada di Indonesia.