cocoonfamilysupport.org – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan penerapan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026, yang akan menyamakan masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26,4 tahun. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antarwilayah dalam pelayanan haji.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa formula baru ini menghitung kuota jamaah dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu di masing-masing provinsi, dibagi dengan total daftar tunggu nasional, dan dikalikan dengan total kuota reguler. Pendekatan ini menggantikan metode sebelumnya yang lebih fokus pada jumlah penduduk Muslim di tiap provinsi.
Hasan menyatakan bahwa sebelumnya terdapat kesenjangan signifikan dalam masa tunggu, dengan beberapa calon jamaah di daerah tertentu menunggu hingga 47 tahun, sementara di daerah lain hanya 11 tahun. Melalui metode baru ini, diharapkan antrean dapat lebih merata di seluruh Indonesia.
Namun, penerapan rumus baru ini juga mengakibatkan perubahan signifikan dalam alokasi kuota. Misalnya, Jawa Timur akan menerima penambahan kuota sebanyak 7.255 orang, sementara Jawa Barat justru mengalami pengurangan sebanyak 9.083 orang. Perubahan ini berdampak pada siapa saja yang akan diberangkatkan pada tahun 2026.
Hasan menegaskan bahwa perubahan formula ini telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, bertujuan agar di mana pun calon jamaah mendaftar—baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa—mereka mendapatkan hak dan estimasi waktu keberangkatan yang setara. Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan prinsip keadilan dalam pelayanan haji di Indonesia.