cocoonfamilysupport.org – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini menuai beragam pendapat, di mana beberapa pihak beranggapan bahwa Polri kini memiliki kekuatan yang tidak terbatas dan sulit untuk diawasi. Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, membantah anggapan tersebut dan mengatakan bahwa justru KUHAP baru meningkatkan pengawasan terhadap kinerja penyidik.
Edi menyampaikan bahwa pandangan yang mengklaim Polri menjadi superpower adalah salah dan tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru mengatur lebih ketat mengenai proses penyidikan yang harus dilalui oleh aparat kepolisian. Aspek-aspek seperti penanganan kasus pidana dan dokumentasi pemeriksaan melalui CCTV kini wajib dilakukan dan harus ada pendampingan dari pengacara.
Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa berbagai tahap proses hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga pengiriman berkas ke kejaksaan, kini diatur dengan lebih jelas. Dalam konteks ini, prosedur yang harus diikuti oleh penyidik menjadi lebih terstruktur sehingga semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat memiliki kepastian hukum dalam jangka waktu tertentu.
Dengan diterapkannya KUHAP baru, diharapkan bahwa penyidik akan bekerja dengan lebih disiplin dan mempertanggungjawabkan setiap langkah mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dilindungi dalam proses hukum.