cocoonfamilysupport.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Total dana yang diduga diterima oleh keduanya mencapai Rp1,133 miliar.
Dalam penjelasan yang diberikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kedua jaksa ini diduga menerima uang dari berbagai pihak, baik saat bertindak sebagai perantara maupun di luar perannya. Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp63,2 juta selama periode Februari hingga Desember 2025 dari beberapa sumber, sedangkan Tri Taruna Fariadi diduga menerima uang yang lebih signifikan, yakni Rp930 juta pada tahun 2022 dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara dan Rp140 juta pada tahun 2024 dari rekanan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam operasi ini, KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang juga diduga terlibat dalam praktik korupsi. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pejabat-kejabat tersebut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan ketiga tersangka: Albertinus, Asis, dan Tri. Sementara Asis dan Albertinus telah ditahan, Tri masih dicari dan berstatus buron. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di bidang penegakan hukum, khususnya di daerah-daerah.