cocoonfamilysupport.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai bahwa penerapan pasal ini merupakan langkah progresif dari lembaga antirasuah tersebut. Ia menyatakan bahwa selama ini, operasi tangkap tangan lebih sering berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan pemberi dan penerima. Namun, penggunaan Pasal 12 huruf i menunjukkan bahwa penegakan hukum kini tidak hanya berfokus pada pola “kickback,” tetapi juga memperhatikan konflik kepentingan di dalam proses pengadaan.
Praswad mengingatkan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai batasan hukum yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa, terutama bagi kepala daerah. Banyak kepala daerah memiliki latar belakang sebagai pengusaha atau memiliki jejaring bisnis yang luas, sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan jika tidak diatur dengan ketat.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi yang sama, sebanyak 14 orang lainnya juga ditangkap di Semarang dan Pekalongan. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pengadaan barang dan jasa sering kali menjadi area rentan terhadap praktik korupsi yang memerlukan perhatian serius dalam aspek pengaturan benturan kepentingan.