cocoonfamilysupport.org – Pencopotan dua Kepala Kejaksaan Negeri, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan Eddy Sumarman dari Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian. Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung, namun menekankan bahwa pencopotan harus diikuti dengan proses pidana yang sedang berjalan terkait dugaan tindakan mereka.
Keputusan pencopotan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, KEP-IV-1734/C/12/2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 24 November 2025. Albertinus digantikan oleh Budi Triono, sementara Eddy Sumarman digantikan oleh Semeru.
Dalam konteks hukum, Albertinus ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang melibatkan penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara. KPK mencatat bahwa ia diduga menerima hingga Rp1,5 miliar dari hasil pemerasan dan pemotongan anggaran. Tak hanya Albertinus, KPK juga mengamankan dua pejabat lainnya dari Kejari Hulu Sungai Utara dalam kasus yang sama.
Penangkapan Eddy Sumarman juga tidak jauh dari sorotan, di mana rumahnya disegel oleh penyidik KPK saat penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi. Sampai saat ini, status hukum Eddy Sumarman masih belum jelas.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi terhadap Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, yang kini menjabat di bagian kesehatan yustisial. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan.