cocoonfamilysupport.org – Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengungkapkan bahwa mantan Presiden Joko Widodo telah setuju untuk memberikan restorative justice (RJ) kepada Rismon Sianipar terkait tudingan yang berkaitan dengan ijazahnya. Dalam pernyataannya pada Senin (30/3/2026), Azwan menegaskan bahwa dukungan untuk RJ ini merupakan kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat.
Azwan menjelaskan bahwa Rismon Sianipar merupakan figur penting dalam kasus ini, menyusul pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang juga berkaitan dengan tudingan tersebut. Ia menilai langkah hukum yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa kini perlu direvisi, karena mereka kembali ke titik awal setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak upaya mereka.
Lebih lanjut, Azwan berharap proses hukum mengenai kasus ijazah Jokowi dapat segera diselesaikan dan disidangkan. Ia menyoroti bahwa pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa tampak menghindari proses pengadilan. Meski begitu, ia mencatat bahwa RJ bukanlah inisiatif dari Jokowi, melainkan berasal dari pihak penggugat.
Azwan menyampaikan kekhawatiran bahwa pihak penggugat menunjukkan kepanikan, terutama ketika ditantang untuk menjalani proses praperadilan. Ia menegaskan bahwa Jokowi siap menghadapi segala proses hukum yang ada. Melihat situasi ini, dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membawa klarifikasi yang lebih baik terkait isu yang beredar.
Kasus ini mencerminkan dinamika hukum yang kompleks, dan Azwan optimis bahwa penyelesaian yang baik dapat dicapai demi keadilan.