Site icon cocoonfamilysupport.org

Guru Besar UI Sebut Calon Hakim MK dari DPR Sesuai UU

[original_title]

cocoonfamilysupport.org – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR. Keputusan ini menggantikan usulan sebelumnya yang menjatuhkan pilihan pada Inosentius Samsul. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, mengatakan bahwa penetapan calon hakim MK oleh DPR tidak melanggar undang-undang atau konstitusi. Menurutnya, pengisian jabatan hakim MK telah diatur untuk melibatkan tiga lembaga, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. “Desain kelembagaan ini menegaskan bahwa MK merupakan perwakilan kelembagaan negara, bukan profesi tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satya menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan penuh dalam seleksi serta uji kelayakan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal. Ia menegaskan bahwa jika proses tersebut dilakukan melalui prosedur resmi DPR, termasuk dalam rapat paripurna, maka legitimasi hukum dan konstitusionalnya tetap terjaga.

Menanggapi adanya sorotan terhadap latar belakang politik Adies Kadir, Satya menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengurangi independensi MK. Dia menekankan bahwa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, calon hakim dengan latar belakang politik sudah beberapa kali diusulkan oleh DPR, dan banyak dari mereka justru berhasil memberikan kontribusi signifikan.

Keputusan DPR ini berpotensi mempengaruhi komposisi dan kinerja MK di masa mendatang, serta membuka diskusi lebih lanjut mengenai independensi lembaga yudikatif di Indonesia.

Exit mobile version