cocoonfamilysupport.org – Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang berfungsi untuk merombak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah undang-undang terkait lainnya. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Jakarta pada Selasa, di mana Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, memimpin diskusi tersebut.
Persetujuan ini merupakan hasil dari pembahasan yang mencakup pandangan dari berbagai fraksi partai politik yang hadir. Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, juga menyatakan dukungannya terhadap RUU ini untuk dilanjutkan ke tahap Rapat Paripurna.
Eddy menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang serta peraturan daerah agar sesuai dengan sistem pemidanaan yang baru. Hal ini penting untuk menghindari ketidakpastian hukum dan konflik regulasi. Ada empat pertimbangan utama dalam pembuatan RUU ini, yaitu tuntutan untuk harmonisasi pemidanaan, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru, dan perlunya penyempurnaan redaksional dalam KUHP yang berlaku saat ini.
RUU ini mencakup tiga pokok pengaturan, di antaranya penyesuaian pidana untuk undang-undang di luar KUHP dan peraturan daerah, serta penyempurnaan ketentuan dalam KUHP agar dapat diterapkan dengan efektif. Pemerintah berharap bahwa perubahan ini akan menghasilkan sistem hukum yang lebih terintegrasi dan modern, mencegah tumpang tindih pengaturan yang dapat menyebabkan kebingungan dalam pelaksanaan hukum.