cocoonfamilysupport.org – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, diduga menerima suap sejumlah Rp600 juta dari Sarjan, seorang tersangka dalam kasus korupsi proyek pemerintahan di daerah tersebut. Dugaan ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengungkap bahwa proses penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada jurnalis di Jakarta bahwa lembaga tersebut sedang mendalami lebih lanjut alasan dibalik pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, di mana sepuluh orang ditangkap. Dari jumlah tersebut, delapan orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK merilis informasi bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nyumarno telah dipanggil oleh KPK dalam penyelidikan ini, namun awalnya tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia akhirnya memenuhi panggilan pada 12 Januari 2026. KPK berkomitmen untuk menginvestigasi lebih lanjut dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam skandal ini diadili. Keberlanjutan proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menegakkan integritas pemerintahan di Kabupaten Bekasi.